Jumat, 28 Mei 2010

hermeneutika dan masa depan ilmu hukum

Hermeneutika dan masa depan ilmu hukum

Hermeneutika (dari bahasa Yunani Ερμηνεύω hermēneuō: menafsirkan) adalah aliran filsafat yang bisa didefinisikan sebagai teori interpretasi dan penafsiran sebuah naskah melalui percobaan. Biasa dipakai untuk menafsirkan Alkitab, terutama dalam studi kritik mengenai Alkitab.Kata hermeneutika tersebut berhubungan dengan dewa Hermes, dewa dalam mitos orang Yunani, yang bertugas menyampaikan berita dari para dewa kepada manusia. Dewa ini juga dewa ilmiah, penemuan, kefasihan bicara, seni tulis dan kesenian. Dengan demikian kegiatan menafsir adalah kegiatan yang biasa kita lakukan di dalam hidup kita sehari-hari. Terlebih lagi ketika kita membaca Alkitab, kita pun harus menafsirkannya. Ada beberapa metode menafsir Alkitab antara lain kritik bentuk dan kritik tradisi. Definisi hermeneutika masihlah terus berkembang. Menurut Richard E. Palmer, definisi hermeneutika setidaknya dapat dibagi menjadi enam. Sejak awal, hermeneutika telah sering didefinisikan sebagai ilmu tentang penafsiran (science of interpretation).Akan tetapi, secara luas, hermeneutika juga sering didefinisikan sebagai, pertama, teori penafsiran Kitab Suci (theory of biblical exegesis). Kedua, hermeneutika sebagai metodologi filologi umum (general philological methodology). Ketiga, hermeneutika sebagai ilmu tentang semua pemahaman bahasa (science of all linguistic understanding). Empat, hermeneutika sebagai landasan metodologis dari ilmu-ilmu kemanusiaan (methodological foundation of Geisteswissenschaften). Lima, hermeneutika sebagai pemahaman eksistensial dan fenomenologi eksistensi (phenomenology of existence dan of existential understanding). Dan enam, hermeneutika sebagai sistem penafsiran (system of interpretation). Hermeneutika sebagai sistem penafsiran dapat diterapkan, baik secara kolektif maupun secara personal, untuk memahami makna yang terkandung dalam mitos-mitos ataupun simbol-simbol. Keenam definisi tersebut bukan hanya merupakan urutan fase sejarah, melainkan pendekatan yang sangat penting didalam problem penafsiran suatu teks. Keenam definisi tersebut, masing-masing, mewakili berbagai dimensi yang sering disoroti dalam hermeneutika. Setiap definisi membawa nuansa yang berbeda, namun dapat dipertanggungjawabkan, dari tindakan manusia menafsirkan, terutama penafsiran teks. Tulisan ini mau memberikan kerangka menyeluruh tentang keenam definisi tersebut, yang lebih banyak berfungsi sebagai pengantar pada arti sesungguhnya dari hermeneutika.

Sumber hukum berkaitan dengan fakta hukum
Sumber hukum ternyata


Menurut Paul scholten(alih hukum belanda)
Mengatakan:
“het rech is er,doch he moet worden gevonder”
Hukum itu ada,tapi masih harus ditemukan.
Tidak selamanya jelas,sumber hukum sama dengan fakta hukum karena:
-ada kata yang bermakna ganda
-ada perbedaan konteks antara saat aturan itu dibuat dan kondisi sekarang
-ada perbedaan pengertian antara satu aturan dengan aturan lainnya.

Beberapa tokoh hermeneutika





Friedrich Schleiermacher (1768-1834)

Schleiermacher dilahirkan di Breslau di Silesia, sebagai anak seorang pendeta tentara dari Gereja Reformasi di Prusia. Ia belajar di sebuah sekolah Moravia di Niesky di Lusatia Hulu, dan di Barby dekat Halle. Namun demikian, teologi Moravia yang pietis tidak berhasil memuaskan keragu-raguannya yang kian meningkat, dan dengan berat hati ayahnya memberikan kepadanya izin untuk masuk ke Universitas Halle, yang telah meninggalkan pietisme dan mengambil semangat rasionalis dari Friedrich August Wolf dan Johann Salomo Semler. Sebagai seorang mahasiswa teologi Schleiermacher mengambil kuliah mandiri dalam membaca dan mengabaikan pelajaran Perjanjian Lama dan bahasa-bahasa Oriental. Namun demikian, ia tetap mengikuti kuliah-kuliah, yang memperkenalkannya dengan teknik-teknik kritis sejarah dalam Perjanjian Baru, dan kuliah Johann Augustus Eberhard, yang membuatnya mencintai filsafat Plato dan Aristoteles. Pada saat yang sama ia mempelajari tulisan-tulisan Immanuel Kant dan Friedrich Heinrich Jacobi. Ia mengembangkan kebiasaannya yang khas dalam membentuk opini-opininya dengan cara menguji dan mempertimbangkan dengan sabar berbagai posisi yang digunakannya untuk membangun pemikirannya sendiri. Sebagai mahasiswa memang ia telah mulai menerapkan gagasan-gagasan dari para filsuf Yunani hingga merekonstruksikan sistem Kant.



Wilhelm dilthey (1833-1977)

Wilhelm Dilthey (19 November 1833 – 1 Oktober 1911) adalah seorang sejarahwan, psikolog, sosiolog, siswa hermeneutika, dan filsuf Jerman. Dilthey dapat dianggap sebagai seorang empirisis, berlawanan dengan idealisme yang meluas di Jerman pada waktu itu, tetapi penjelasannya tentang apa yang empiris dan eksperiensial berbeda dengan empirisisme Britania dan positivisme dalam asumsi-asumsi epistemologis dan ontologis sentralnya, yang diambil dari tradisi-traidisi sastra dan filsafat Jerman.






Martin konteks (1884-1976)


Martin Heidegger (lahir di Meßkirch, Jerman, 26 September 1889 – meninggal 26 Mei 1976 pada umur 86 tahun) adalah seorang filsuf asal Jerman. Ia belajar di Universitas Freiburg di bawah Edmund Husserl, penggagas fenomenologi, dan kemudian menjadi profesor di sana 1928. Ia mempengaruhi banyak filsuf lainnya, dan murid-muridnya termasuk Hans-Georg Gadamer, Hans Jonas, Emmanuel Levinas, Hannah Arendt, Leo Strauss, Xavier Zubiri dan Karl Löwith. Maurice Merleau-Ponty, Jean-Paul Sartre, Jacques Derrida, Michel Foucault, Jean-Luc Nancy, dan Philippe Lacoue-Labarthe juga mempelajari tulisan-tulisannya dengan mendalam. Selain hubungannya dengan fenomenologi, Heidegger dianggap mempunyai pengaruh yang besar atau tidak dapat diabaikan terhadap eksistentialisme, dekonstruksi, hermeneutika dan pasca-modernisme. Ia berusaha mengalihkan filsafat Barat dari pertanyaan-pertanyaan metafisis dan epistemologis ke arah pertanyaan-pertanyaan ontologis, artinya, pertanyaan-pertanyaan menyangkut makna keberadaan, atau apa artinya bagi manusia untuk berada. Heidegger juga merupakan anggota akademik yang penting dari Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei.



Hans georg gadamer (1900…..)

Nama: Hans-Georg Gadamer Lahir: 11 Februari 1900 (Marburg, Jerman) Meninggal: 13 Maret 2002 (Heidelberg, Jerman) Aliran/tradisi: Filsafat kontinental, Hermeneutika Minat utama: Metafisika, Epistemologi, Bahasa, Ontologi, Estetika Gagasan penting: hermeneutika filosofis, 'filsafat praktis', semua produk dari tradisi yang berada dalam tradisi tersebut, bahasa sebagai kesatuan dari antara yang tak terhingga dengan yang terhingga Dipengaruhi: Plato, Aristoteles, Kant, Hegel, Kierkegaard, Schleiermacher, Dilthey, Husserl, Heidegger, Jaspers Mempengaruhi: Rorty, Gianni Vattimo, Richard Kearney, Donald Davidson



Tentang dewa hermes


Hermes adalah salah satu dewa dalam mitologi Yunani, ia dianggap sebagai dewa keberuntungan, dewa pelindung bagi kaum pedagang, dan juga dewa pengirim berita. Dalam mitologi Romawi, ia disebut juga sebagai Mercurius. Hermes adalah anak Zeus dan Maia. Ciri fisiknya adalah tubuh yang mungil yang selalu mengenakan topi bersayap dan juga sandal bersayap. Ia sangat cepat dalam berkata-kata dan juga berlari. Hermes menjabat sebagai pembawa pesan Zeus dan pemandu bagi roh yang menuju neraka. Hermes memiliki tongkat yang disebut Caduceus. Ia merupakan dewa penolong bagi Odiseus ketika terjebak pada sebuah pulau. Dari hubungannya dengan Aphrodite, Hermes memiliki anak bernama Hermaphrodite.



sumber:
wikipedia
www.hukum oneline.com


dipost dan dibuat oleh (siti hardiyanti)

Jumat, 14 Mei 2010

Teori pembagunan hukum
(development theory of law)


Philippe nonet dan selzrick( theory of laws )

Philippe nonet (belgia)
Katanya yang paling terkenal dari nonet Administrative justice and law and society in transition.

Selznick (Colombia)
Nonet dan Selznick adalah ketua toko yang belajar hukum tapi lebih cenderung kea rah politik. Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi (bredemeier) diambil dari teori parsons.

Sebelum melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu: hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model). Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan Selznick berargumen bahwa hanya tahapan II (hukum responsif) yang menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Model perkembangan dapat disusun ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan menunjuk pada konflik-konflik pada tahapan tersebut yang menimbulkan tidak hanya risiko kembalinya pola-pola represif namun juga kemungkinan terjadinya responsivitas yang lebih besar. Hukum responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.
Tiga tipe hukum (terkait aspek politik) :
• Represif
• Otonom
• Responsive
Represif,otonom,responsive ini selalu dapat bergerjak satu sama lain
1. hukum represif
- adanya adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan social dan politik.
- Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik.
- Krimisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat control yang resmi.
- Tidak memperhatikan kepingan ornag yang diperintah.


Repressive law

Ends of law : tujuan ketertiban
Legitimacy : ketahanan social dan tujuan Negara
Rules : keras dan rinci,namun berlaku lemah terhadap sipembuat hukum
Reasoning : ada hoc memudakan mencapai tujuan dan bersifata pertikular
Discretion : sangat luas oportunistik
Coercion : ekstensif,dibatasi,secara lemah
Morality : moralitas komunal,moralisme hukum,moralitas pembahasan.
Politics : hukum subordinal terhadap politik kekuasaan
Expectation of obedience: tanpa syarat ketidak tatanan dihukum pembangkanan

Partiapation: pasif, kritik dilihat sebagai ketidak setiaan

Kesimpulan:
- kekeuasaan selalu ada dipihak pemerintah
- semua tujuan benar menurut oportunistik
- rakyat harus diam
- tidak boleh membantah putusan pemerintah
- politik mendominasi hukum

otonomous law (hukum dan politik mulai berimbang)

ends of law : legitimasi
legitimacy : untuk keadilan yang sesuai produr keadilan procedural
rules : luas dan rinci,mengikat penguasa maupun yang dikuasa
reasoning :sangat melekat pada otoritas legal,reten terhadap formalisme dan legalisme
discretion : dibatasi oleh peraturan delegasi yang sempit
coercion : dikontrol oleh batasan-batasan hukum.
Morality : moralitas kelembagaab,yakni dipenuhi dengan integrasi proses hukum.
Politics : hukum independent dari politik pemisahan kekuasaan
Expectations of obedience : penyimpangan peraturan yang debenarkan misalnya untuk menguji yalidatas UU dari pemerintah.
Participation : Askses sibatasi oleh prosedur baku munculnya kritik atas hukum

Responsive

Ends of law : Kompetensi membudidaya
Legitimacy : Keadilan substantive suatu keadilan sebenarnya
Rules : aturanya,suatu hal-hal yang prinsip diturunkan menjadi aturan-aturan.
Reasoning : purposif
Discretion : luas tetapi tetap sesuai dengan tujuan
Coercion : pencarian solusi dari suatu paksaan
Morality : moralitas sipil, moralitas kerja sama.
Politics : terintrgrasinya aspirasi hukum dan politik keterpaduan kekuasaan.
Expectation of obedience : mengaspirasikan pendapat.
Participation : akses diperbesar denga integrsi advokasi hukum dan social
Responsive : suatu masyarakat yang tidak mau dibatasi (bebas)


Hukum dan politik


“politik adalah lembaga yang primer dan hukum sebagai variable yang mengikuti” (ex: kehidupan)”



Daniel Lev

Sekilas tentang Daniel lev
Daniel S. Lev (lahir di Youngstown, Ohio, 23 Oktober 1933 – meninggal di Seattle, Washington, AS, 29 Juli 2006 pada umur 72 tahun) adalah salah seorang Indonesianis dan profesor ilmu politik paling terkemuka dengan perhatian khusus pada Indonesia, khususnya pada masa pembentukan Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno pada 1957-1959. Prof. Lev banyak berjasa mendidik para ahli hukum dan politik Indonesia. Kematian Pak Dan, begitu biasanya ia disapa oleh murid-muridnya, disebabkan oleh kanker paru-paru.
Karya-karyanya prof Daniel S.Lev
• Legal evolution and political authority in Indonesia: selected essays (2000)
• Making Indonesia (1996)
• Making Indonesia (disunting bersama Ruth McVey), (1996)
• Pengantar dalam "Memoar Oei Tjoe Tat, pembantu presiden Soekarno" oleh Oei Tjoe Tat (1995)
• Lawyers as outsiders: advocacy versus the state in Indonesia (1992)
• Legal Aid in Indonesia (1987)
• Pengantar dalam "Bantuan hukum dan kemiskinan struktural" oleh T. Mulya Lubis (1986)
• Bush lawyers in Indonesia: stratification, representation and brokerage (1973)
• Islamic courts in Indonesia: a study in the political bases of legal institutions (1972)
• American aid and political development (1967)
• The transition to guided democracy: Indonesian politics, 1957-1959 (1966)
• Republic of Indonesia cabinets, 1945-1965 (1965)
• Some descriptive notes on foreign assistance in Indonesian technical education (1961)
• A bibliography of Indonesian government documents and selected Indonesian writings on government in the Cornell University Library (1958)



Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. (lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957; umur 52 tahun) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai menteri, ia adalah pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Konfigurasi politik karakter produk hukum
Demokratis responsive/otonom
Non demokrasi/ortoriter konservatif,ortodoks,represif.
Cirri-ciri demokrasi:
1945-1959 indonesia sangat demokrasi
- peran serta public dalam pembuatan kebijakan Negara public.
- badan perwakilan menjalankan fungsinya.
- pres bebas.


sumber: wikipedia
dipos dan dibuat oleh (siti hardiyanti 205080184)

Jumat, 07 Mei 2010

pluralisme hukum

Kulia tanggal 4 mei 2010

PLURALISME HUKUM

Pluralisme menurut:
(Griffiths, 1986)
Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih system hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama , atau untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih system pengendalian sosial dalam satu bidang kehidupan social.
(Hooker,1975)
menerangkan suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial
(F.von Benda-Beckmann, 1999).
suatu kondisi di mana lebih dari satu system hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat

Konsep mengenai pluralisme hukum (legal pluralism) secara umum dipertentangkan dengan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) atau unifikasi hukum. Ideologi
sentralisme hukum atau unifiksi hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law) sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga masyarakat, dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law), dan juga semua bentuk mekanismemekanisme pengaturan lokal (inner-order mechanism) yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat
berdasarkan konsep mengenai pluralisme diatas Griffiths (1986) menegaskan :
The ideology of legal centralism, law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, and administered by a single set of state institutions. To the extent that other, lesser normative orderings, such as the church, the family, the voluntary association and the economic organization exist, they ought to be and in fact are hierarchically subordinate to the law and institutions of the state.
secara jelas ideologi sentralisme hukum cenderung mengabaikan kemajemukan sosial dan budaya dalam masyarakat, termasuk di dalamnya norma-norma lokal yang secara nyata dianut dan dipatuhi warga dalam kehidupan bermasyarakat, dan bahkan sering lebih ditaati dari pada hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara (state law).
Griffiths (1986) mengatakan:
Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group
Konsep pluralisme hukum yang dikemukakan Griffiths di atas pada dasarnya
dimaksudkan untuk menonjolkan keberadaan dan interaksi sistem-sistem hukum dalam
suatu masyarakat, antara hukum negara (state law) dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan sistem hukum agama (religious law) dalam suatu komunitas masyarakat. Dalam kaitan ini, Tamanaha (1992) memberi komentar kritis terhadap konsep pluralisme dari
Griffiths yang cenderung terfokus pada penekanan dikotomi keberadaan hukum negara
dengan sistem-sistem hukum yang lain, seperti berikut :
1. Konsep pluralisme hukum dari Griffiths pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam, yaitu pluralisme yang kuat (strong legal pluralism) dan pluralisme yang lemah (weak legal pluralism). Pluralisme yang lemah merupakan bentuk lain dari sentralisme hukum (legal centralism), karena walaupun dalam kenyataannya hukum negara (state law) mengakui adanya sistem-sistem hukum yang lain, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, dan sementara itu sistem-sistem hukum yang lain bersifat inferior dalam hierarkhi sistem hukum Negara
2. Sedangkan, pluralism hukum yang kuat mengacu pada fakta adanya kemajemukan tatanan hukum dalam semua kelompok masyarakat yang dipandang sama kedudukannya, sehingga tidak terdapat hirarkhi yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih dominan dari sistem hukum yang lain

3. Selain itu, yang dimasukkan kategori pluralisme hukum yang kuat adalah teori Semi- Autonomous Social Field yang diintroduksi Moore (1978) mengenai kapasitas kelompok-kelompok sosial (social field) dalam menciptakan mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (self-regulation) dengan disertai kekuatan-kekuatan pemaksa.
Indonesia termasuk Negara yang tinggi pluralisme hukum.pluralisme hukum ini makin menjadi isu yang penting karena:
- peninggalan produk hukum era hindia belanda yang masih belum diganti.
- Eksistensi huku adapt yang pada beberapa wilaya masih sangant kuat,mungkin makin menguat ditengah isu otonomi daerah.
- Penetapan hukum syariah pada beberapa wilaya.
- Dampak arus transnasional,khusus dilapangan hukum ekonomi.mis: masuknya perusahaan-perusahaan asing.
- Tidak adanya desain system hukum nasional Indonesia.
Pemerintah hindia belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum,tapi gagal lalu orang-orang bumi putra dibiarkan menjalankan hukum adapt dan lembaga-lembaga agamanya.
Sunaryarti hartono
“suatu system hukum mempunyai 4 bagian system hukum yaitu:sistem hukum adat,system hukum islam,system hukum nasional dan sisten hukum barat.”
Charles stampford
Dengan teorinya chaos (1989)
- hukum bukan system yang tertib dan teratur,(seperti diklaim kaum positvis).hukum itu chaos (cai.melee disorder,a simetris) memunculkan pluralitas,diversitas,multiplisitas.
- Hukum bukan realitas utuh yang bisa sireduksi atau diprediksi.
- Hukum bukan yang narasi yang bebas nilai,perlu pemahaman hermeneutis dan timbale balik antara penafsir dan realitas yang ditafsir.penggunaan logika sintetis lebih utama daripada logika oposisi binary (onoff logic).
Cakupan istilah hukum:
1. mazhab sejarah vs kaum etasis (hanya hukum Negara yang layak disebut hukum.)
2. konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
ada berkat pengakuan sistim hukum Negara melahirkan:
a. pluralisme Negara (GR Woodman)
b. pluralisme relative (J Vanderlinder)
c. pluralisme lemah (J Griffiths)
tidak tergantung pada pengakuan apapun,melahirkan:
a. prularisme dalam
b. prularisme deskriptif
c. prularisme kuat.
Ketiga hal diatas hanya ini yang memiliki konsep analitis komparatif (perbandingan sederajat)
3. hubungan kekuasaan diantara berbagai system hukum. Kekuasaan Negara memegang peranan dalam menentukan pola hubugnan antara system hukum.
Sally F Moore
“namun kekuasaan sangat bergantung pada kontes dalam konteks tertentu,kekuasaan Negara hamper tak berperan,sebab setiap masyarakat memiliki wilayah social yang semi otonom.(semi autonomous social fiel)”
Kesimpulan:
Pluralisme
o Ada banyak hukum untuk atau berlaku pada masing-masing golongan yang ada.
Pluralisme ini meniadakan unifikasi
Unifikasi (pada Negara-negara civil law)
o Satu hukum untuk atau berlaku untuk semua golongan
Unifikasi ini meniadakan prularisme.
Penganut unifikasi hukum biasanya ada dalam satu tempat kodifikasi hukum.
Unifikasi tidak sama dengan kodifikasi.
Note:
o Rechtsvacum = Kekosongan dalam hukum
o Vigilante = Suatu kekosongan yang didisi oleh anggota masyarakat karena tidak diisi oleh pihak yang berwenang.
( jurnal kuliah pluralisme ini sebagian bersumber dari beberapa situs lain)
dipos dan dibuat oleh: (siti hardiyanti,205080184)

Senin, 03 Mei 2010

jurnal kuliah tanggal 27 april 2010 sesudah UTS

CRITICAL LEGAL STUDIES
Hukum = normative.
Dianggap belajar norma,yang paling utama adalah belajar norma yang dibuat Negara.
Hukum dibuat oleh Negara oleh karena itu disebut produk Negara.
Hukum diberi citra yang adil,bijaksana,baik,dan tidak memihak.
Demi hukum diidentik dengan demi keadilan.orang melanggar hukum,maka pihak berwenang akan bertindak.
Tapi,hukum pada kenyataannya tidak sama pada asumsi diatas.
Asumsi diatas tidak hanya terjadi diindonesia tapi juga terjdi dinegara-negara yang lain.

Latar belakang CLS

Dikritik oleh jerman,inggris,dan AS.
Pertama kali dikritik di AS tahun 1977 oleh Wisconsin,kritikannya sebagai berikut:
1. akademisi perjuangan hak hak sipil
2. kelompok yang menetang perang Vietnam
3. ilmuan yang tertarik pada kritik marxis atas struktur social.
4. praktisi hukum dibidang advokasi public.
UUD disuatu Negara sulit lahir karena factor kedudukan yang tinggi.sebelum UUD dibentuk sudah lahir suatu unsure politik. Hukum itu dibuat oleh pengusaha dan pengusaha kalangan yang elite.
Roberto unger “latin” (kritisi yang paling terkenal)
Mengemukakan teori “ pasca liberal”
“mengkeritik teori yang indah”
Pergeseran terjadi pada
Abad 19 liberal klasik
Abad 20 pasca liberal (korporasi)
Akibatnya: terjadi kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri.

Crits = CLS

Dasar pemikiran crits
- Hukum adalah produk politik.
- Aturan hukum = aturan politik.
Tak ada the rule of law yang ada the rule of politic
- politik terkait dengan kekuasaan.
- Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa.
legisme
1. The rule of the law(common law)recht staat (civil law) lahir di AS oleh Wisconsin.
2. legal reasoning (penalaran hukum)
CLS menentang dua tradisi positivisme hukum:
1. the rule of law
jaminan bagi kebebasan individual dan kerjasama kedudukan dihadapan hukum.
2. legal reasoning
penalaran hukum = penalaran moral dan politik.

Kenapa legal resoning ditentang oleh CLS

Deductif
Premis mayor diambil aturan normatif
Premis minor diambil fakta
Konklusi

Tak mungkin equal karena ada:

1. hirarki kekuasaan dalam masyarakat
cth: majikan dan buruh,orang tua dan anak-anak.
Kritik-kritik filsafat dari CLS:
Terdapat 2 kritikan

1. kritikan terhadap hak (rule of law)
menurut CLS: wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu,sebab pertentangan hak selama ini harus diselesaikan oleh, padahal masyarakat sendiri mampu menyelesaikannya dengan cara sendiri.

2. kritikan terhadap pendidikan hukum (reasoning)
menurut CLS: pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideology (demi kepentingan pemerintah dan dunia usaha)

dipost dan dibuat oleh(siti hardiyanti)

jurnal kuliah sosiologi hukum sebelum UTS tanggal 16 febuari sampai 6 april 2010

Auguste comte
“pengemuka istilah sosiologi”

Istilah sosiologi berasal dari auguste comte dalam bukunya yang berjudul “course de philosophie positive”,awalnya auguste comte ingin memakai istilah “social physics”(fisika social) tapi sudah dipakai oleh saint simon.
Auguste comte dalam sejarahnya,masyarakat berkembang melalui tiga tahap yaitu:

1.tahap teologis (etat theolpgique)
Yang pada tahap ini masyarakat percaya pada hal-hal yang supranatural.misalnya: animisme,politeisme,monoteisme. Dan masyarakat hanya bisa eunduk tanpa berbuat apa-apa kecuali mohon ampun dan berdoa.

2.tahap metafisis (etat metaphisique)
Yang pada tahap ini manusia sudah berusaha mempengaruhi kekuatan supranatural itu,misalnya dengan cara meramal nasib dan keuntungan atau kecelakaan, meminta jasa pawang hujan.

3.tahap positif
Yang pada tahap ini manusia tidak lagi tunduk pada kekuatan supranatural dan manusia mengendalikan kekuatan itu dengan kemampuannya sendiri,misalnya manusia mampu membuat vaksin,membuat alat-alat untuk memperhitungkan cuaca,bencana dan lain-lain.

Struktur dan proses social menurut auguste comte

Struktur social adalah keseluruhan jalinan unsure-unsur social yang pokok:
-norma-norma social
-lembaga-lembaga social
-kelompok-kelompok social
-lapisan-lapisan social

Yang keempat unsure struktur social ini disebut sosiologi statis oleh auguste comte.
Proses social pengaruh timbal balik berbagai segi kehidupan bersama dalam masyarakat misalnya ekonomi politik,hukum agama dan lain-lain. Yang perubahan dalam struktur social sama dengan perubahan social.
Yang proses social ini disebut sosiologi dinamis oleh auguste comte.

Sosiologi merupakan ilmu yang paling kompleks menurut auguste comte
karena objek kajian sosiologi yang memiliki variable yang sanyat banyak

a.struktur social (segi dinamis)
-norma-norma social
-lembaga-lembaga social
-kelompok-kelompok social
-lapisan-lapisan social

b.proses social (segi dinamis)
-terjadi karena factor imitasi,sugesti,identifikasi,simpati.
-terjadi bila ada kontak social dan komunikasi.

Yang kedua syarat ini memunculkan interaksi social,yang interaksi itu dapat asisiatif atau disasosiatif.
Yang dicari oleh sosiologi menurut comte adalah pola umum,konsep,dalil umum dalam kontes interaksi manusia seperti sifat,bentuk,isi,dan struktur masyarakat manusia.

Apa yang dikaji oleh sosiologi menurut:

1.pitirim Sorokin (1928)
Mengatakan sosiologi mengkaji:
-hubungan timbale balik aneka gejala social
-hubungan timbale balik gejala social dan nonsosial.

2.roucek dan warren (1982)
Mengatakan sosiologi mengkaji:
-hubungan manusia didalam kelompok.

3.s soemardjan dan s.soemardi (1962)
Mengatakan sosiologi mengkaji:
Struktur social dan proses social

4.ogburn dan nimkoff (1964)
Mengatakan sosiologi mengkaji:
Interaksi social dan hasilnya(organisasi social)

5.van doom danlammers (1964)
Mengatakan sosiologi mengkaji:
Struktur dan prosses kemasyaratan yang stabil.


TALCOTT PARSONS

Menurutnya persoalan sentral dalam masyarakat bertolak pada dua hal yaitu:

1. alokasi
soal ditribusi sumber daya kepada orang-orang yang ada dalam masyarakat dan atau distribusi orang untuk menduduki posisi tertentu dalam masyarakat.

2. integrasi
soal pengelolaan tegangan tegangan yang muncul sebagai akibat dari pengalokasian.
Pada tahun 1951 ia menyebut tiga system yang ada dalam masyarakat:

1. system social
system ini berpotensi menciptakan konflik,oleh karena itu untuk menghindari konflik tersebut maka system social ini membuat batasan tentang pola bertindak yagn boleh atau tidak boleh
contoh: dokter dengan pasien

2. system kepribadian
manusia menjalankan peran di masyarakat tidak saja mengacu pada nilai-nilai dalam system social melainkan juga pada disposisi kebutuhan masing-masing orang,antara lain disposisi kebutuhan itu terdiri dari preferensi,hasrat,keinginan.

3. system budaya
system ini penting sebab hanya dengan nilai-nilai terlembaga dalam system budaya ini tercipta kesepakatan tentang standar perilaku untuk mengevalusi perilaku konkrer untuk mengevaluasi perilaku konkret dan pola-pola pembagian sumber daya.
System budaya ini terdiri dari tiga wilaya penerapan antara lain:
a. symbol-simbol kognisi
b. symbol-simbol ekpresi (emosi)
c. symbol-simbol nilai (moral)

dan pada tahun 1956,parsons merubah ketiga teorinya menjadi empat subsistem dalam masyarakat menjadi AGIL yaitu:
Adaptation=subsistem ekonomi
Masyarakat bertindak memenuhi kebutuhan benda-benda material untuk bertahan hidup.
Goal attainment = subsistem politik
Masyarakat bertindak mengikuti pemegang kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu.
Integration= subsistem social
Masyarakat bertindak menjaga keutuhan tatanan sosial
Latency= subsistem budaya
Masyarakta bertindak mengikuti panduan nilai-nilai dari lembaga-lembaga budaya.
Dan pada tahun 1956 dia merubah system kepribadian menjadi subsistem ekonomi dan subsistem politik.
Kritikan terhadap parsons:

1. cirri pada mayarakat moderen adalah komitmen mereka yang kuat pada nilai-nilai (subsistem budaya) tapi kenyataannya tidak demikian.

2. teori parsons terkait dengan subsistem budaya ini kurang detail (disbanding dengan aliran strukturalisme dan pascastrukturalisme) konsep-konsep yang diajukan parsons hanya tentang nilai dan norma.

3. terpengaruh pad fungsionalisme seolah-olah setiap orang sudah mempunyai peran sendiri-sendiri dan terkukung pada peran-peran itu padahal, subjek manusia ,mempunyai kreativitas untuk menciptakan peran-peran baru.


GAMES I :

Menurut augusten comte dalam sejarahnya masyarakat berkembang melalui tiga tahap sebutkan dan jelaskan!


Sebutkan dan jelaskan tiga teori system menurut parson,kritikan terhadap parson dan model AGIL!


Proses social (interaksi social)
Cara berhubungan timbale balik diantara individu atau kelompok manusia,yang proses social ini mendorong munculnya perubahan social.
Fakta social
Fakta-fakta social seperti cara bertindak,berpikir,dan berperasaan yang semuanya dikendalikan dan dipaksakan oleh kekuatan memaksa eksternal (diluar) diri individu.
Fakta social menurut emile Durkheim
Berupa pengaruh eksternal itu pada hakikatnya terdiri dari nilai dan norma.
Solidaritas social adalah kehidupan social menusia dan eksistensi keteraturan social dalam masyarakat, yang solidaritas itu terbagi menjadi 2 yaitu:

mekanisme organis
Pembagian kerja rendah tergantung antara profesi rendah Pembagian kerja tinggi tergantung antara profesi tinggi

Kesadaran kolektif kuat Kesadaran kolektif rendah
Didominsi hukum represif Dominasi hukum restitutif
Individualitas rendah Individualitas tinggi
Consensus terhadap pola normatif Consensus terhadap nilai abstrak
Keterlibatan massa dalam penghukuman Penghukuman hanya oleh badan formal
Primitive pendesaan Industri perkotaan
Perilaku bunuh diri,altruistis Pelaku bunuh diri egois dan anomis

Tindakan social menurut emile durkheim
Sosiologi=tindakan social
Tindakan social adalah manusia yang dijalankan karena terkait dengan orang lain.
Contoh: menangis karena hal yang sedih bukan beupa tindakan social,menangis untuk membuat orang lain takut merupakan tindakan social.

Tindakan social menurut max weber
Empat tipe tindakan social:
1. tradisional
2. efektif
3. rasionalitas nilai
4. rasionalitas instrumental
dalam masyarakat ada ketidak setaraan antar kelas
kelas yang lebih tinggi mendominasi kelas yang lebih rendah.
Dominasi tidak selalu merugikan ada dominasi yang diakui bersama misalnya ortoriter.
Yang ortoriter itu terbagi atas:
1. tradisional
2. kharismatis
3. legal atau rasional


Bentuk-bentuk interaksi social

1. asosiatif
terdiri dari:
a. ko-operasi
timbul karena orientasi individu yang sesuai dengan kelompok
tiga bentuk ko-operasi:
- bargaining (kerjasama dengan tukar menukar barang)
- co-optation (kerjasama dengan menerima barang dari pihak yang lebih kuat)
- coalition (kerjasama dengan beberapa pihak yang sebenarnya berbeda karakter namun satu tujuan.)

b. akomodasi
timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik kesimbangan.
Tiga bentuk akomodasi:
- toleration (ada pihak yang sementara menghindar)
- coercion (pihak yang lemah terpaksa menerima)
- compromise(para pihak saling menurunkan tuntutannya.
- Adjudication
- Arbitration
- Mediation
- Concillations
- Stalemate (para pihak berhenti konflik karena terjadi deadlock)
c. asimilasi
timbul karena satu pihak mengindentifikasikan dirinya sama dengan pihak lain yang lebih dominant.
Factor-faktor yang mempercepat terjadinya asimilasi:
- toleransi
- sikap membuka diri bagi orang asing
- kasamaan tingkat kesejahteraan
- persamaan budaya
- persamaan ciri fisik
- perkawinan campuran
- ada musuh bersama
- dukungan kondusif dari pemerintah
d. akulturasi
timbul karena beberapa pihak saling membuka diri sehingga ada unsure kebudayaan yang saling bertukaran dan diterima penuh sebagai adapt istiadat yang baru.

2. disasosiatif
a. kompetisi
timbul karena ada beberapa kepentingan diantara beberapa pihak,sehingga mereka saling berlomba memperebutkan satu posisi tertentu,baik yang pribadi maupun kelompok.
b. kontraversi
timbul karena perbedaan pemahaman atau pandangna pada satu pihak terhadap pihak lain,sehingga muncul sikap dan atau perilaku menentang.
c. konflik
timbul karena para pihak berusaha mencapai tujuan masing-masing dengan cara saling menentang pihak lawan dengan cara memberi ancaman dan atau menggunakan kekerasan.
dipost dan dibuat oleh(siti hardiyanti)