Senin, 03 Mei 2010

jurnal kuliah tanggal 27 april 2010 sesudah UTS

CRITICAL LEGAL STUDIES
Hukum = normative.
Dianggap belajar norma,yang paling utama adalah belajar norma yang dibuat Negara.
Hukum dibuat oleh Negara oleh karena itu disebut produk Negara.
Hukum diberi citra yang adil,bijaksana,baik,dan tidak memihak.
Demi hukum diidentik dengan demi keadilan.orang melanggar hukum,maka pihak berwenang akan bertindak.
Tapi,hukum pada kenyataannya tidak sama pada asumsi diatas.
Asumsi diatas tidak hanya terjadi diindonesia tapi juga terjdi dinegara-negara yang lain.

Latar belakang CLS

Dikritik oleh jerman,inggris,dan AS.
Pertama kali dikritik di AS tahun 1977 oleh Wisconsin,kritikannya sebagai berikut:
1. akademisi perjuangan hak hak sipil
2. kelompok yang menetang perang Vietnam
3. ilmuan yang tertarik pada kritik marxis atas struktur social.
4. praktisi hukum dibidang advokasi public.
UUD disuatu Negara sulit lahir karena factor kedudukan yang tinggi.sebelum UUD dibentuk sudah lahir suatu unsure politik. Hukum itu dibuat oleh pengusaha dan pengusaha kalangan yang elite.
Roberto unger “latin” (kritisi yang paling terkenal)
Mengemukakan teori “ pasca liberal”
“mengkeritik teori yang indah”
Pergeseran terjadi pada
Abad 19 liberal klasik
Abad 20 pasca liberal (korporasi)
Akibatnya: terjadi kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri.

Crits = CLS

Dasar pemikiran crits
- Hukum adalah produk politik.
- Aturan hukum = aturan politik.
Tak ada the rule of law yang ada the rule of politic
- politik terkait dengan kekuasaan.
- Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa.
legisme
1. The rule of the law(common law)recht staat (civil law) lahir di AS oleh Wisconsin.
2. legal reasoning (penalaran hukum)
CLS menentang dua tradisi positivisme hukum:
1. the rule of law
jaminan bagi kebebasan individual dan kerjasama kedudukan dihadapan hukum.
2. legal reasoning
penalaran hukum = penalaran moral dan politik.

Kenapa legal resoning ditentang oleh CLS

Deductif
Premis mayor diambil aturan normatif
Premis minor diambil fakta
Konklusi

Tak mungkin equal karena ada:

1. hirarki kekuasaan dalam masyarakat
cth: majikan dan buruh,orang tua dan anak-anak.
Kritik-kritik filsafat dari CLS:
Terdapat 2 kritikan

1. kritikan terhadap hak (rule of law)
menurut CLS: wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu,sebab pertentangan hak selama ini harus diselesaikan oleh, padahal masyarakat sendiri mampu menyelesaikannya dengan cara sendiri.

2. kritikan terhadap pendidikan hukum (reasoning)
menurut CLS: pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideology (demi kepentingan pemerintah dan dunia usaha)

dipost dan dibuat oleh(siti hardiyanti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar