Jumat, 07 Mei 2010

pluralisme hukum

Kulia tanggal 4 mei 2010

PLURALISME HUKUM

Pluralisme menurut:
(Griffiths, 1986)
Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih system hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama , atau untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih system pengendalian sosial dalam satu bidang kehidupan social.
(Hooker,1975)
menerangkan suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial
(F.von Benda-Beckmann, 1999).
suatu kondisi di mana lebih dari satu system hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat

Konsep mengenai pluralisme hukum (legal pluralism) secara umum dipertentangkan dengan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) atau unifikasi hukum. Ideologi
sentralisme hukum atau unifiksi hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law) sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga masyarakat, dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law), dan juga semua bentuk mekanismemekanisme pengaturan lokal (inner-order mechanism) yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat
berdasarkan konsep mengenai pluralisme diatas Griffiths (1986) menegaskan :
The ideology of legal centralism, law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, and administered by a single set of state institutions. To the extent that other, lesser normative orderings, such as the church, the family, the voluntary association and the economic organization exist, they ought to be and in fact are hierarchically subordinate to the law and institutions of the state.
secara jelas ideologi sentralisme hukum cenderung mengabaikan kemajemukan sosial dan budaya dalam masyarakat, termasuk di dalamnya norma-norma lokal yang secara nyata dianut dan dipatuhi warga dalam kehidupan bermasyarakat, dan bahkan sering lebih ditaati dari pada hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara (state law).
Griffiths (1986) mengatakan:
Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group
Konsep pluralisme hukum yang dikemukakan Griffiths di atas pada dasarnya
dimaksudkan untuk menonjolkan keberadaan dan interaksi sistem-sistem hukum dalam
suatu masyarakat, antara hukum negara (state law) dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan sistem hukum agama (religious law) dalam suatu komunitas masyarakat. Dalam kaitan ini, Tamanaha (1992) memberi komentar kritis terhadap konsep pluralisme dari
Griffiths yang cenderung terfokus pada penekanan dikotomi keberadaan hukum negara
dengan sistem-sistem hukum yang lain, seperti berikut :
1. Konsep pluralisme hukum dari Griffiths pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam, yaitu pluralisme yang kuat (strong legal pluralism) dan pluralisme yang lemah (weak legal pluralism). Pluralisme yang lemah merupakan bentuk lain dari sentralisme hukum (legal centralism), karena walaupun dalam kenyataannya hukum negara (state law) mengakui adanya sistem-sistem hukum yang lain, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, dan sementara itu sistem-sistem hukum yang lain bersifat inferior dalam hierarkhi sistem hukum Negara
2. Sedangkan, pluralism hukum yang kuat mengacu pada fakta adanya kemajemukan tatanan hukum dalam semua kelompok masyarakat yang dipandang sama kedudukannya, sehingga tidak terdapat hirarkhi yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih dominan dari sistem hukum yang lain

3. Selain itu, yang dimasukkan kategori pluralisme hukum yang kuat adalah teori Semi- Autonomous Social Field yang diintroduksi Moore (1978) mengenai kapasitas kelompok-kelompok sosial (social field) dalam menciptakan mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (self-regulation) dengan disertai kekuatan-kekuatan pemaksa.
Indonesia termasuk Negara yang tinggi pluralisme hukum.pluralisme hukum ini makin menjadi isu yang penting karena:
- peninggalan produk hukum era hindia belanda yang masih belum diganti.
- Eksistensi huku adapt yang pada beberapa wilaya masih sangant kuat,mungkin makin menguat ditengah isu otonomi daerah.
- Penetapan hukum syariah pada beberapa wilaya.
- Dampak arus transnasional,khusus dilapangan hukum ekonomi.mis: masuknya perusahaan-perusahaan asing.
- Tidak adanya desain system hukum nasional Indonesia.
Pemerintah hindia belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum,tapi gagal lalu orang-orang bumi putra dibiarkan menjalankan hukum adapt dan lembaga-lembaga agamanya.
Sunaryarti hartono
“suatu system hukum mempunyai 4 bagian system hukum yaitu:sistem hukum adat,system hukum islam,system hukum nasional dan sisten hukum barat.”
Charles stampford
Dengan teorinya chaos (1989)
- hukum bukan system yang tertib dan teratur,(seperti diklaim kaum positvis).hukum itu chaos (cai.melee disorder,a simetris) memunculkan pluralitas,diversitas,multiplisitas.
- Hukum bukan realitas utuh yang bisa sireduksi atau diprediksi.
- Hukum bukan yang narasi yang bebas nilai,perlu pemahaman hermeneutis dan timbale balik antara penafsir dan realitas yang ditafsir.penggunaan logika sintetis lebih utama daripada logika oposisi binary (onoff logic).
Cakupan istilah hukum:
1. mazhab sejarah vs kaum etasis (hanya hukum Negara yang layak disebut hukum.)
2. konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
ada berkat pengakuan sistim hukum Negara melahirkan:
a. pluralisme Negara (GR Woodman)
b. pluralisme relative (J Vanderlinder)
c. pluralisme lemah (J Griffiths)
tidak tergantung pada pengakuan apapun,melahirkan:
a. prularisme dalam
b. prularisme deskriptif
c. prularisme kuat.
Ketiga hal diatas hanya ini yang memiliki konsep analitis komparatif (perbandingan sederajat)
3. hubungan kekuasaan diantara berbagai system hukum. Kekuasaan Negara memegang peranan dalam menentukan pola hubugnan antara system hukum.
Sally F Moore
“namun kekuasaan sangat bergantung pada kontes dalam konteks tertentu,kekuasaan Negara hamper tak berperan,sebab setiap masyarakat memiliki wilayah social yang semi otonom.(semi autonomous social fiel)”
Kesimpulan:
Pluralisme
o Ada banyak hukum untuk atau berlaku pada masing-masing golongan yang ada.
Pluralisme ini meniadakan unifikasi
Unifikasi (pada Negara-negara civil law)
o Satu hukum untuk atau berlaku untuk semua golongan
Unifikasi ini meniadakan prularisme.
Penganut unifikasi hukum biasanya ada dalam satu tempat kodifikasi hukum.
Unifikasi tidak sama dengan kodifikasi.
Note:
o Rechtsvacum = Kekosongan dalam hukum
o Vigilante = Suatu kekosongan yang didisi oleh anggota masyarakat karena tidak diisi oleh pihak yang berwenang.
( jurnal kuliah pluralisme ini sebagian bersumber dari beberapa situs lain)
dipos dan dibuat oleh: (siti hardiyanti,205080184)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar