Jumat, 14 Mei 2010

Teori pembagunan hukum
(development theory of law)


Philippe nonet dan selzrick( theory of laws )

Philippe nonet (belgia)
Katanya yang paling terkenal dari nonet Administrative justice and law and society in transition.

Selznick (Colombia)
Nonet dan Selznick adalah ketua toko yang belajar hukum tapi lebih cenderung kea rah politik. Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi (bredemeier) diambil dari teori parsons.

Sebelum melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu: hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model). Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan Selznick berargumen bahwa hanya tahapan II (hukum responsif) yang menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Model perkembangan dapat disusun ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan menunjuk pada konflik-konflik pada tahapan tersebut yang menimbulkan tidak hanya risiko kembalinya pola-pola represif namun juga kemungkinan terjadinya responsivitas yang lebih besar. Hukum responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.
Tiga tipe hukum (terkait aspek politik) :
• Represif
• Otonom
• Responsive
Represif,otonom,responsive ini selalu dapat bergerjak satu sama lain
1. hukum represif
- adanya adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan social dan politik.
- Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik.
- Krimisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat control yang resmi.
- Tidak memperhatikan kepingan ornag yang diperintah.


Repressive law

Ends of law : tujuan ketertiban
Legitimacy : ketahanan social dan tujuan Negara
Rules : keras dan rinci,namun berlaku lemah terhadap sipembuat hukum
Reasoning : ada hoc memudakan mencapai tujuan dan bersifata pertikular
Discretion : sangat luas oportunistik
Coercion : ekstensif,dibatasi,secara lemah
Morality : moralitas komunal,moralisme hukum,moralitas pembahasan.
Politics : hukum subordinal terhadap politik kekuasaan
Expectation of obedience: tanpa syarat ketidak tatanan dihukum pembangkanan

Partiapation: pasif, kritik dilihat sebagai ketidak setiaan

Kesimpulan:
- kekeuasaan selalu ada dipihak pemerintah
- semua tujuan benar menurut oportunistik
- rakyat harus diam
- tidak boleh membantah putusan pemerintah
- politik mendominasi hukum

otonomous law (hukum dan politik mulai berimbang)

ends of law : legitimasi
legitimacy : untuk keadilan yang sesuai produr keadilan procedural
rules : luas dan rinci,mengikat penguasa maupun yang dikuasa
reasoning :sangat melekat pada otoritas legal,reten terhadap formalisme dan legalisme
discretion : dibatasi oleh peraturan delegasi yang sempit
coercion : dikontrol oleh batasan-batasan hukum.
Morality : moralitas kelembagaab,yakni dipenuhi dengan integrasi proses hukum.
Politics : hukum independent dari politik pemisahan kekuasaan
Expectations of obedience : penyimpangan peraturan yang debenarkan misalnya untuk menguji yalidatas UU dari pemerintah.
Participation : Askses sibatasi oleh prosedur baku munculnya kritik atas hukum

Responsive

Ends of law : Kompetensi membudidaya
Legitimacy : Keadilan substantive suatu keadilan sebenarnya
Rules : aturanya,suatu hal-hal yang prinsip diturunkan menjadi aturan-aturan.
Reasoning : purposif
Discretion : luas tetapi tetap sesuai dengan tujuan
Coercion : pencarian solusi dari suatu paksaan
Morality : moralitas sipil, moralitas kerja sama.
Politics : terintrgrasinya aspirasi hukum dan politik keterpaduan kekuasaan.
Expectation of obedience : mengaspirasikan pendapat.
Participation : akses diperbesar denga integrsi advokasi hukum dan social
Responsive : suatu masyarakat yang tidak mau dibatasi (bebas)


Hukum dan politik


“politik adalah lembaga yang primer dan hukum sebagai variable yang mengikuti” (ex: kehidupan)”



Daniel Lev

Sekilas tentang Daniel lev
Daniel S. Lev (lahir di Youngstown, Ohio, 23 Oktober 1933 – meninggal di Seattle, Washington, AS, 29 Juli 2006 pada umur 72 tahun) adalah salah seorang Indonesianis dan profesor ilmu politik paling terkemuka dengan perhatian khusus pada Indonesia, khususnya pada masa pembentukan Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno pada 1957-1959. Prof. Lev banyak berjasa mendidik para ahli hukum dan politik Indonesia. Kematian Pak Dan, begitu biasanya ia disapa oleh murid-muridnya, disebabkan oleh kanker paru-paru.
Karya-karyanya prof Daniel S.Lev
• Legal evolution and political authority in Indonesia: selected essays (2000)
• Making Indonesia (1996)
• Making Indonesia (disunting bersama Ruth McVey), (1996)
• Pengantar dalam "Memoar Oei Tjoe Tat, pembantu presiden Soekarno" oleh Oei Tjoe Tat (1995)
• Lawyers as outsiders: advocacy versus the state in Indonesia (1992)
• Legal Aid in Indonesia (1987)
• Pengantar dalam "Bantuan hukum dan kemiskinan struktural" oleh T. Mulya Lubis (1986)
• Bush lawyers in Indonesia: stratification, representation and brokerage (1973)
• Islamic courts in Indonesia: a study in the political bases of legal institutions (1972)
• American aid and political development (1967)
• The transition to guided democracy: Indonesian politics, 1957-1959 (1966)
• Republic of Indonesia cabinets, 1945-1965 (1965)
• Some descriptive notes on foreign assistance in Indonesian technical education (1961)
• A bibliography of Indonesian government documents and selected Indonesian writings on government in the Cornell University Library (1958)



Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. (lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957; umur 52 tahun) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai menteri, ia adalah pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Konfigurasi politik karakter produk hukum
Demokratis responsive/otonom
Non demokrasi/ortoriter konservatif,ortodoks,represif.
Cirri-ciri demokrasi:
1945-1959 indonesia sangat demokrasi
- peran serta public dalam pembuatan kebijakan Negara public.
- badan perwakilan menjalankan fungsinya.
- pres bebas.


sumber: wikipedia
dipos dan dibuat oleh (siti hardiyanti 205080184)

2 komentar:

  1. Wah, Siti riset dulu ya tentang Daniel S. Lev dan Pak Mahfud? Bagus juga data yang Siti himpun dan posting di blog.
    OK, met belajar dan berjuang terus ya Siti.
    Blog-nya menarik buatku.
    Met siang.

    Hery Shietra.

    BalasHapus